- Tvonenews.com/Martinus Sitorus
Aniaya Warga Hingga Luka Berat, Ketua Ormas Diamankan Polisi
Sumatera Utara -Satuan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HS (36) warga Jalan Gaperta Ujung, Mutiara Tanjung Gusta, Medan.
Tersangka diamankan saat di rumahnya atas melakukan penganiyaan hingga membuat korban luka di bagian kepala.
Ketua salah satu Ormas kepemudaan ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Sarwoto (54), warga tanah adat BPRPI Dusun 19 Garmunia, Desa Klambir V Kebun Kec. Haparan Perak.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Sarwoto mengikuti rapat antar pemilik kafe dengan Ketua Ormas.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas iuran pembinaan Ormas. Setelah rapat berlangsung, Korban mengatakan kepada pelaku untuk tetap membayar iuran meskipun statusnya sebagai Ketua Ormas PAC Kec. Hamparan Perak.
Selain sebagai Ketua Ormas, pelaku juga memiliki usaha kafe yaitu kafe Simanjuntak Star.
Penganiayaan yang diduga menggunakan benda tumpul berupa botol kaca hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepalanya.
Korban diketahui mengalami luka robek dan harus menjalani perawatan di Rumah sakit.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan Tim Reserse Polsek Hamparan Perak, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan tersangka.
“Awal mula kejadian ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak senang dengan perkataan Sarwoto saat mengikuti gelaran rapat persoalan dana pembinaan ormas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik Simanjuntak, Sabtu (17/09).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Hamparan Perak.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga kurang lebih 5 tahun lamanya," tutup Kanit Reskrim. (Mss/ree)