Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung saat diwawancarai awak media.
Sumber :
  • Pujiansyah

Kok Bisa Orang Timbun Solar Bersubsidi Sampai 10 Ton, Ternyata Ini Caranya

Sabtu, 3 September 2022 - 09:53 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Sebanyak 5 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, pada Jumat (2/9/2022). Kelimanya diamankan petugas saat berada di  terminal kendaraan peti kemas bekas milik PT. Multicon Indra Jaya.

Setelah mengamankan 5 orang pelaku, polisi kemudian menuju ke lokasi penimbunan solar bersubsidi yang  berada di Jalan Yos Sudarso No. 171 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 10.000 liter atau 10 ton solar bersubsidi.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, sindikat penimbunan solar tersebut sering mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dengan harga normal. Namun, pelaku mengisinya dengan truk bertangki modifikasi menjadi 400 sampai 500 liter.

"Normalnya truk berisi 200 liter solar, namun truk modifikasi ini mampu menampung lebih dari 400 liter," kata Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Jumat.

Reynold menjelaskan, adapun modus para pelaku yaitu dengan sengaja telah memodifikasi Truk Fuso, di mana di dalamnya telah mengangkut tangki berisi kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton untuk ditimbun.

"Para pelaku telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. Jadi otomatis, pada saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki modifikasi," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus lima pelaku dengan barang bukti 10 toren air dan alat penyedot minyak.serta sebuah truk yang dimodifikasi berplat BE 9019 BP. 

"Kelima pelaku kami amankan dan saat ini masih diselidiki peran mereka masing-masing," ungkapnya.

Atas praktik tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan peran pelaku masing-masing. (puj/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral