Polres Binjai Kembali Amankan 593 Butir Ekstasi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik

Polres Binjai Kembali Amankan 593 Butir Ekstasi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:47 WIB

Binjai, Sumatera Utara - Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 200 butir pil ekstasi, Satuan Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan 593 butir pil ekstasi berwarna hijau dari tangan tersangka, UM, warga Jalan Danau Tempe Gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, didampingi Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan bahwa penangkapan tersangka UM dan barang bukti 593 butir pil ekstasi ini merupakan rangkaian dari pengembangan tangkapan sebelumnya oleh petugas Sat Narkoba Polres Binjai.

"Sebelumnya kita sudah mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 104 gram, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lagi dengan barang bukti 200 butir sabu. Setelah di dalami lagi petugas kembali mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 593 bitir," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai saat menggelar konfrensi pers pada Senin (22/8/2022) sore.

Lebih lanjut, Kasat narkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ke laboratorium seluruh barang bukti ini positif asli narkoba dan para tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi.

"Seluruh barang bukti sudah di cek ke laboratorium dan positif asli, sementara para tersangka ini merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi Aceh, Sumut dan Riau, sementara seluruh barang bukti akan dipasarkan di Kota Binjai," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai.

Dalam satu pekan terakhir, Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang diduga merupakan sindikat narkoba antar provinsi atas inisial RS, RPN, AZ, WDP, SPT dan UM serta mengamankan barang bukti 104 gram sabu dan 793 buyir pil ekstasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (THT/LNO)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral