Polres Pesawaran Menangkap Seorang Ayah Telah Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Masih di Bawah Umur.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

4 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Asal Pesawaran Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:54 WIB

Pesawaran, Lampung - Seorang ayah berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, telah menyetubuhi anak kandungnya selama empat (4) tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo kepada tvonenews.com, Selasa (9/8/2022). Orang nomor satu di Polres tersebut mengungkapkan, AR sudah ditangkap personel Satreskrim Polres Pesawaran usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

"Jadi pelaku melakukan perbuatan itu dilakukan selama 4 tahun sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA," ujar Kapolres Pesawaran. 

Sambungnya menjelaskan tersangka AR diamankan petugas pada Senin (8/8/2022).

"Setelah menerima laporan kepolisian, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku,lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan," kata AKBP Pratomo Widodo.

Ia juga menambahkan, sebelum menangkap tersangka AR, petugas telah memintai keterangan dari saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38), warga Kota Bandar Lampung

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti. Kemudian, ia katakan, tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA. 

"Dan, kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 juli 2022 sekira jam 23.00WIB di Desa Bernung," paparnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ia beberkan, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," tegas dia. (Puj/Aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral