Sebar Berita Bohong, Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah

Sebar Berita Bohong, Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Lampung

Selasa, 5 Juli 2022 - 14:59 WIB

"Sudah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.

Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. 

"Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. 

"Ancaman maksimal 10 tahun," tegas Wahyudi. (puj/mg1/ree)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral