Mantan Kades Desa Kuripan Selatan (YE) Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim saat digiring petugas..
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki

Gelapkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka 

Jumat, 17 Juni 2022 - 20:05 WIB

Muaraenim, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Muaraenim menetapakan YE, mantan Kades Desa Kuripan Selastan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim karena diduga terlibat kasus penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp570 juta.

 

Penetapan status YE ini dilakukan setelah tim penyidik dari Kejari Muaraenim telah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Kejari Muaraenim.

 

Seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Muaraenim, Arie Prasetyo bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YE, pihaknya menemukan dua alat bukti terkait kasus tersebut.

 

"Dugaan kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2020 di mana saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan," katanya, Jumat (17/6/2022).

 

Iapun menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif manipulatif.

 

"Kemudian ada setoran biaya pajak yang dipotong namun tidak disetorkan ke negara, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp570 juta," jelasnya.

 

Ia juga mengatakan, seharusnya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. "Agar tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun mencoba melakukan penyimpangan-penyimpangan," katanya.

 

Terkait kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 187 dokumen selain saksi-saksi. "Dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini nantinya akan ada tersangka baru," ungkapnya.

 

Ditambahkannya bahwa terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Untuk melakukan proses percepatan penanganan perkara, tersangka saat ini dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Muaraenim," pungkasnya. (mkb/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral