- Tim TvOne/Daud Sitohang
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu
Simalungun, Sumatera Utara - Tim Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Simalungun. Dua dari empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu berhasil diamankan dari rumah kos di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022).
"Kedua pelaku SF(20) warga Bah Joga Utara ,Nagori Bah Joga, kec. Jawamaraja Bah Jambi, Kab. Simalungun, dan EB (20) warga Jalan Asahan Nagori Siantar State, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, diamankan dari kos-kosan,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ari Wibowo, Jumat (27/5/22 ) siang.
Menurut Ari Wibowo, kedua pelaku telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di lokasi pasar malam. Uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli tiket permainan di pasar malam.
"Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari kedua pelaku yang ingin bermain permainan gelang dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu,” tutur Ari Wibowo.
Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun. Mendapati laporan tersebut, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 tiga lembar, pecahan Rp 50.000 satu lembar, uang asli pecahan Rp 100.000 satu lembar, uang asli pecahan Rp 50.000, satu buah catrige warna merk hp,” terangnya.
Kemudian personel melakukan interogasi terhadap SF dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong-potong menggunakan gunting, di mana proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 yo 36 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup AKP Ari. (dsg/wna)