Sumber :
- Tim TvOne/Daud Sitohang
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu
Jumat, 27 Mei 2022 - 17:01 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 yo 36 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup AKP Ari. (dsg/wna)