- Jupri
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Karimun, Korban Diminta Rp7 Juta per Orang
Karimun, tvOnenews.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia.
Sebanyak enam orang calon PMI Ilegal tersebut rencananya hendak diberangkatkan dengan speedboat ke Malaysia melalui Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.
Diketahui, enam orang calon PMI Ilegal ini di antaranya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan warga Karimun.
"Dari hasil pencegahan itu petugas berhasil meringkus satu pelaku berinisial I yang bertindak selaku tekong atau nahkoda speedboat," ucap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjutnya lagi, berdasarkan pengakuan dari pelaku I, dirinya sudah melakukan aksi penyeludupan PMI ilegal tersebut sebanyak 4 kali.
"Jadi awalnya para korban PMI ini berkomunikasi dengan salah satu pelaku lain yang masih DPO berinisial W. Nah, pelaku W inilah yang berperan membawa korban dari Batam ke Karimun yang kemudian diserahkan ke pelaku I," terangnya.
“Sebelum dibawa ke Karimun, pelaku W meminta para korban ini uang jalan sebesar Rp7 juta per orang. Lalu kemudian menyerahkan uang Rp4 juta kepada pelaku I sebagai upah membawa korban ke Malaysia," ucapnya lagi.
Kapolres Karimun menjelaskan aksi penyeludupan PMI ilegal ini terbongkar setelah adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri dan diselidik petugas, benar adanya aktivitas tersebut di kawasan Pantai Pelawan.
Sementara itu pengakuan tersangka I saat ingin membawa para calon korbannya dilakukan pada malam hari.
"Biasanya berangkat malam hari, berangkatkan nya tidak tentu tergantung setuasi," ucapnya saat ditanya sejumlah wartawan.
Mirisnya dari keterangan pelaku I, pihaknya sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama untuk mengirimkan para korbannya ke Malaysia. Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (aji/nof)