- Kurnia
Penumpang Kapal Pelni di Bintan Bawa 1.057 Gram Sabu, Dililitkan di Perut
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, kepergok membawa sabu seberat 1.057 gram, atau sebanding dengan satu kilogram.
Tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Farizal (33). Ia diamankan di dekat pintu masuk pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh petugas P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang, pada Sabtu (9/3/2024) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, awalnya pihaknya melakukan melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Belinyu-Tanjung Priok.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal, Farizal diduga membawa barang ilegal. Petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan lebih detail, serta menemukan bungkusan plastik besar di tubuh tersangka Farizal.
"Bungkusannya dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening. Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, ada 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram," kata Tri Hartana, Kamis (14/3/2024).
Usut punya usut, satu kilogram lebih serbuk putih tersebut merupakan methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Dari situ, Bea Cukai Tanjungpinang langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Polres Bintan.
"Setelah itu tersangka F dan barang bukti diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Bintan," tambahnya.
Ia menegaskan, Bea dan Cukai Tanjungpinang akan terus memperketat pintu masuk dan keluar Pelabuhan penumpang yang ada di Tanjungpinang dan Bintan.
"Intinya kita terus berupaya memperketat, untuk meminimalisir adanya upaya penyelundupan narkotika. Karena para pelaku pasti mencari celah," pungkasnya.
Tergiur Upah Rp.30 Juta, Farizal Nekat Jadi Kurir Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, satu kilogram sabu itu direncanakan akan dibawa dari Kabupaten Bintan, menuju Jakarta menggunakan kapal Pelni yang bersandar di Pelabuhan Sri Bayintan.
Farizal dijanjikan akan dibayar upah senilai Rp30 juta oleh DPO N dan F (inisial) jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Jakarta. "Yang menyuruh masih DPO. Kebetulan DPO dan pelaku merupakan teman satu kampung," tambah Kasat Resnarkoba Bintan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan ramadan dan hari raya idul fitri mendatang. "Dia baru sekali menjadi kurir, dan uangnya untuk kebutuhan ramadan dan lebaran," pungkasnya. (ksh/nof)