Sumber :
- Tim tvOne/Pujiansyah
Keji! Pasutri di Lampung Aniaya Anak Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah
Rabu, 17 Januari 2024 - 15:13 WIB
"Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya," jelasnya.
Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kedua tersangka dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (puj/wna)