- Pujiansyah/tvOne
Terima Duit Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polri
Lampung, tvOnenews.com - AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan resmi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri, Kamis (19/10/2023) di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi PTDH atau dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.
"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Umi Fadilah Astutik, di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, lanjut Kombes Umi, agenda sidang yakni pembacaan persangkaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 orang saksi.
"5 orang saksi dari eksternal Polri dan 4 orang saksi dari internal Polri," kata dia.
Kombes Umi menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.