Mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran yang juga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai PKS Pesawaran ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesawaran..
Sumber :
  • Pujiansyah

Bacaleg PKS Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi, Korupsi APBDes Rp399,5 Juta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:58 WIB

Pesawaran, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai PKS Pesawaran, Ahmad Zaenuri, tersandung kasus korupsi dana desa.

Ahmad Zaenuri yang merupakan mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesawaran, Jumat (13/10/2023) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, Ahmad Zaenuri ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran tahun anggaran 2022.

Ahmad Zaenuri diduga mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bagi hasil pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.

"Ahmad Zaenuri yang tinggal di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran itu langsung ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, setelah kami tangkap," kata AKP Supriyanto Husin, Senin (16/10/2023).

Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022, SPJ tahun 2022, sejumlah surat keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa, hingga rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.

"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp399,5 jutaan, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Pesawaran pada 29 September 2023," ujar Supriyanto Husin.

Kasus tersebut melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus tersebut. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral