- Pebri
Mantan Ketua Serikat Pekerja PLN Sebut Pembentukan Holding dan Sub Holding Dipegang swasta
Palembang, tvOnenews.com - Tarif dasar listrik akan mengalami peningkatan drastis hingga lima kali lipat jika pemerintah mencabut subsidi yang selama ini diberikan kepada PLN.
Hal ini disampaikan Ir. H. Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Valuation For Energy and Infrastructure, dalam sebuah diskusi, Rabu (4/10/2023).
Merangkum berbagai sumber, sejak tahun 2017, pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 243 triliun untuk menjaga agar tarif listrik bagi rumah tangga kurang mampu tetap terjangkau.
Menurut Daryoko, pencabutan subsidi ini akan mengakibatkan lonjakan tarif listrik hingga mencapai lima kali lipat dari tarif saat ini.
Dirinya juga mengatakan, ini adalah imbas oleh pembentukan holding dan sub holding yang dipegang swasta yang mengurusi pembangkit listrik atau Power Plant di tubuh perusahaan setrum ini.
PLN yang merupakan Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum hanya berfokus melayani transmisi atau jaringan listrik dari power plan ke rumah-rumah.
“Dampaknya, PLN tidak bisa menentukan harga sendiri, harga sekarang adalah harga dari pembangkit dikurangi subsidi pemerintah. Subsidi berasal dari APBN yang mana lagi-lagi itu berasal dari uang rakyat," kata Daryoko yang juga mantan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN.
Ia menyatakan, bahwa pemangku kebijakan baik level perusahan maupun pemerintah harus menyadari bahwa kebutuhan energi adalah hajat orang banyak. Yang mana artinya seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat tanpa membebaninya.
“Pemimpin dan pengusaha harus punya dan paham UUD 45, Konstitusi, Jangan serakah, Ingat di Pasal 33 UUD 1945 menyebut Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Demikian pula ayat 2 dan ayat memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya. (peb/nof)