- Istimewa - Yoga
DPD Partai Ummat Medan Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut
Sumut, tvOnenews.com - Kabar tak sedap datang dari Pengacara Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Medan ke Polda Sumut, pada hari Rabu (26/11/2023).
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai ummat ke SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus penistaan agama sesuai dalam Laporan Polisi STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut. Hal itu langsung diungkapkan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada.
Dia menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Partai Ummat atas dugaan melakukan penistaan agama setelah berkomentar soal kasus Panji Gumilang.
"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda Sumut (laporannya). Berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).
Persada mengatakan laporan itu dilakukan berdasarkan dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Dalam kesempatan itu Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Dia menambahkan Pasal yang dilaporkan tekait penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2. Bahkan dia mengungkapkan, dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama.
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?" ujar Persada mengutip ulang pernyataan Kamaruddin.