Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO).
Sumber :
  • Antara

KPU Sumut Minta Parpol Segera Lakukan Perbaikan Syarat Bacaleg

Senin, 3 Juli 2023 - 16:33 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan tahapan Pemilu 2024.

"Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," ujar anggota KPU Sumut Batara Manurung, di Medan, Senin (3/7/2023).

Batara mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

"Dari 18 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumut, semuanya belum melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Batara.

Batara menjelaskan KPU Sumut baru menerima pengajuan kembali perbaikan berkas dari bakal calon DPD RI Dapil Sumut.

"Untuk bakal calon anggota DPD RI baru ada dua, selebihnya kita masih menunggu," tuturnya.

Untuk itu, Batara mengimbau calon peserta Pemilu 2024 untuk segera mengembalikan berkas perbaikan berkas tersebut.

Ia menyarankan calon peserta Pemilu 2024 menggunakan "helpdesk" yang sudah disediakan KPU untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas tersebut.

"Imbauan kita, sebenarnya dari awal mereka harus melakukan konsultasi kepada 'helpdesk' di KPU Sumut. Kedua, jika sudah diyakini dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, maka bisa jauh hari untuk diperbaiki kembali," kata Batara.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan ada beberapa kesalahan berkas bakal calon legislatif yang terjadi, seperti dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, padahal yang diminta adalah fotokopi yang dilegalisir.

"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujar Herdensi. (ant/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral