Sumber :
- tim tvOne / ahmidal
Mau Dieksekusi ke Penjara, Konglomerat Mujianto Diduga Sudah Lari Dari Medan
Kamis, 29 Juni 2023 - 15:39 WIB
Dalam kasus ini sendiri, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," isi putusan kasasi dilansir dari situs MA.