Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Pemprov Lampung Buka Suara: Harus Diberhentikan dari ASN, Respon ASN Dokter RSUD Abdul Moeloek Nyaleg DPRD
Rabu, 7 Juni 2023 - 12:32 WIB
Hal itu tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, yang dalam surat rekomendasi tersebut diberikan melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pemberian hukuman itu mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(puj/lno)