- Tim TvOne/Frendy
Bejat, Pemuda di Toboali Tega Rudapaksa Adik Kandung Sebanyak 2 Kali di Malam Lebaran
Bangka Selatan, tvOnenews.com - Miris, FY (26) seorang pemuda di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung tega merudapaksa adik kandung sendiri yang baru berusia 7 tahun pada Senin (24/4/2023) dini hari.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku FY yakni pada Senin (24/4) pukul 00.30 WIB dan pukul 03.30 WIB.
Dari penuturan Kanit PPA Satreskrim, Bripka Yulanda mengatakan kejadian pertama dilakukan oleh pelaku pada saat korban sedang tertidur pulas sekamar dengan ibunya. Tetiba, korban dibangun dan dibekap mulut oleh pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku tanpa diketahui oleh ibunya yang sedang tidur di kasur bawah.
"Untuk kejadian kedua, pelaku kembali beraksi setelah selang waktu 3 jam tepatnya pukul 03.30 WIB. Kali ini pelaku kembali masuk kamar korban dan merudapaksa korban selama 3 menit", ungkap Yulanda.
Ia mengungkapkan, korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan kejadian ini ke ibunya.
"Korban diancam akan dibunuh pelaku jika kejadian ini diceritakan oleh ibunya. Kepala korban juga ditendang oleh pelaku setelah melakukan pencabulan yang kedua sebelum pelaku kembali ke tempat tidurnya", jelas Yulanda.
Awal Terungkap.
Dengan kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian asusila itu ke ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Basel pada Selasa (25/4/2023) petang.
"Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut pada Selasa 25 April 2023 pukul 14.50 WIB," ucap Yulanda.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju dres anak warna merah, sehelai celana jeans panjang biru, sehelai baju kaos dalam kuning, sehelai celana dalam pink hello kitty.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (fpa/haa)