Tersangka saat digiring penyidik Satreskrim Polres Mukomuko ke sel Tahanan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Pria Paruhbaya Pemilik Warung Ditangkap, Pamer Alat Kelamin Kepada Anak Dibawah Umur

Selasa, 11 April 2023 - 16:33 WIB

Mukomuko, tvOnenews.com - Pria paruhbaya Warga Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial S diamankan Satreskrim Polres Mukomuko. Tersangka ini merupakan pelaku Ekshibisionisme yang korbannya merupakan anak dibawah umur.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka ini dengan sengaja memamerkan alat kelaminnya kepada korban dan perilaku ini terus berulang dilakukan dan berujung pada laporan polisi.

Diungkapkan AKBP Nuswanto, Kapolres Mukomuko, tersangka berinisial S melirik korbannya yang saat itu sedang berbelanja di warung kelontong milik tersangka. Kejadian tersebut sudah terjadi dua kali. Dari kejadian tersebut terdapat 2 anak lain yang mengalami hal serupa.  

“Pelaku berinisial S dan korban di bawah umur semua. Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelaminnya dan diperlihatkan kepada korban. Hal ini sudah terjadi dua kali dan terjadi juga kepada anak-anak lainnya yang masih dibawah umur,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto kepada tvonenews.com, Selasa (11/4/23).

Pada saat kejadian, lanjut AKBP Nuswanto, peristiwa terjadi pada Desember 2022 lalu dan terbaru pada 26 Februari 2023. Korban yang pada saat itu, sedang membeli mie dan telur di warung milik tersangka, secara tiba-tiba tersangka langsung melakukan aksinya sehingga sontak membuat korban takut dan melaporkan kejadian ini ke orang tua korban.

"Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku kita tangkap. Adapun barang bukti yang disita berupa satu helai kain sarung warna hitam marun, serta satu helai celana dalam warna biru muda," pungkasnya.

Ekshibisionisme merupakan suatu bentuk penyimpangan seksual dengan memamerkan alat kelamin di tempat umum, terutama ke lawan jenis, untuk mendapatkan kepuasan seksual. Sebagian besar pelaku ekshibisionisme adalah pria, meskipun wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 36 Jo 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, sebagaimana di maksud dalam pasal 10 di pidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun. (rgo/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral