- Tim TvOne/Edy
Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Amankan 4 Pria Penyalahguna Narkoba yang Resahkan Warga
Labuhanbatu, tvOnenews.com - Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan empat orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kebun sawit di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/03/2023) sekitar pukul 13.45 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada personil Kodim 0209/LB. Masyarakat merasa resah atas maraknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Padang Matinggi tersebut.
Menanggapi Aduan Masyarakat (DuMas) melalui personil Kodim 0209/LB tersebut, personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan personil Kodim 0209/LB untuk melakukan penggrebekan, dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat petugas gabungan tersebut bergerak menuju lokasi areal kebun sawit yang dilaporkan warga dimana diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
Tiba di lokasi perkebunan sawit petugas berhasil meringkus dan mengamankan empat orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dan beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu, alat hisap sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.
Guna pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut ke 4 pria tersebut diboyong ke unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam hal ini Kanit Lidik I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya mengatakan pihaknya bersama personil Kodim 0209/LB berhasil menangkap dan mengamankan empat orang pria dewasa di lokasi penggerebekan yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
"Benar, siang tadi personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pemakai di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Ke empat orang yang kita amankan beserta barang bukti dan ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan," ujar Iptu Eko Sanjaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram, 3 buah handphone, 2 buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp1.662.000. (esa/fna)