- Tim TvOne/Dony
Tolak Eksekusi Lahan untuk Lokasi Penggembalaan, Masyarakat Adat Ricuh dengan Petugas
Karo, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Karo melakukan eksekusi lahan Mbal-Mbal Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Selasa (14/03/2023). Perlu Diketahui, lahan seluas 682 hektare tersebut yang sebelumnya dijadikan pertanian oleh masyarakat itu, kini akan dilakukan pengosongan untuk dijadikan lahan penggembalaan.
Namun dari langkah pengosongan hari pertama ini, Pemkab Karo langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.
Pantauan tvOnenews.com dilokasi, sebelum proses penertiban masyarakat sempat adu mulut dan sempat kontak fisik dengan petugas Satpol-PP Kab. Karo dan secara langsung dihadapan petugas, puluhan masyarakat ini mengatakan secara tegas menolak proses penertiban ini.
Tokoh Adat Desa Mbal-Mbal, Petarum Ngamanken Sembiring mengatakan bahwa lahan itu sudah dikelola oleh masyarakat sejak sekitar tahun 1973.
Dirinya menjelaskan, jauh sebelum Pemkab Karo menetapkan lahan tersebut sebagai penggembalaan umum bahwa masyarakat sudah menggunakannya sebagai lahan pertanian dan membentuk perkampungan.
"Lahan itu sudah dikelola sejak dulu, kami masih anak-anak sudah menempati wilayah ini, kenapa sekarang justru diklaim sebagai aset Pemkab dan kenapa kami tidak pernah dilibatkan saat menetapkan lahan ini sebagai pengembalaan umum," ucapnya ketika menghadang petugas.
Dengan keputusan sepihak ini, masyarakat menganggap jika Pemkab Karo ingin menguasai tanah adat masyarakat setempat, sehingga jika lahan tersebut tetap diambil alih oleh Pemkab Karo untuk penggembalaan umum makan banyak kerugian bagi masyarakat.
"Sebagian masyarakat lain juga mengusahakannya untuk penggembalaan ternak. Masing-masing pihak saling menjaga satu sama lain demi menghindari konflik," ungkapnya.
Di samping itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba menuturkan proses eksekusi ini sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2021 bahwa itu adalah diperuntukkan untuk penggembalaan hewan ternak.
"Itu sesuai dengan Perda No 03 Tahun 2021 bahwa itu diperuntukkan pengembalaan hewan ternak dan kita akan lakukan proses eksekusi lahan ini yang dijalankan oleh Pemkab Karo selama sepekan ke depan," tuturnya ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Selasa (14/03/2023) siang.(DAL/LNO