Saat Pernikahan siri WNA dengan Warga Aceh Di Meulaboh Aceh Barat.
Sumber :
  • Tim Tvone/Chaidir Azhar

Pernikahan Siri Antar Negara di Aceh Barat, Imigrasi dan KUA Beda Pendapat

Senin, 13 Maret 2023 - 16:36 WIB

Aceh Barat, tvonenews.com - Seorang Warga Negara Asing. (WNA) asal Tiongkok bernama Feng (35), diduga melakukan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial RY (23).

RY yang dijadikan istri secara siri oleh Feng disebut-sebut merupakan wanita asal Aceh Selatan. Keduanya menikah secara Islam di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Imigrasi Non TPI Kelas II B Meulaboh, Fauzi, membenarkan adanya pernikahan WNA asal tiongkok tersebut.

Menurutnya, pernikahan WNA tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku, lantaran WNA itu memiliki izin tinggal.

"Iya benar saya sudah mendapatkan informasi tersebut. Tidak masalahkan menikah yang penting ada izin tinggalnya," kata Kepala Imigradi Non TPI Kelas II B Meulaboh, Fauzi.

Namun saat didesak terkait surat dokumen legalitas pernikahan atar negara, Fauzi mengaku belum sempat melihat dokumen tersebut.

"Saya belum lihat kalau masalah dokomen tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Mahajadwal S.Ag.,MA, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Johan Pahlawan mengatakan, kalau pernikahan siri tidak dibenarkan oleh negara, apalagi hal tersebut pernikahan beda negara.

"Nikah siri kan memang tidak dibenarkan dalam hukum kita, kalau pernikahan antar negara kan ada syarat yang harus dipenuhi," tegasnya. (Kha/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral