- tim tvonenews/Dedi Herianto
Ini Penampakan 2 Guru Bejat Pelaku Pencabulan 24 Santri di Padang Lawas, Sudah Jadi Tersangka
Padang Lawas, tvonenews.com – Ini penampakan Dua Ustadz Pondok Pesantren Al Mustajabah di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) yang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan 24 santri. Kedua pelaku berinisial S (30) dan MS (26) sudah diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas.
Dua pelaku pencabulan itu tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya hanya mengenakan baju biasa dan celana pendek serta bermasker.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi tvonenews.com Senin (6/3/23) membenarkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari sejumlah orangtua korban yang curiga adanya isu sejumlah santri Ponpes menjadi korban pencabulan. Kemudian para orang tua murid mempertanyakan hal tersebut pada anak anak mereka. Alhasil sejumlah korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dua ustadz tersebut.
“Awal mula orangtua korban curiga ada informasi satu minggu lalu ada kasus asusila atau cabul di Sekolah anak mereka, jadi mereka tanyakan kejadian itu pada anak anaknya dan anak anak mereka mengaku juga menjadi korban, tak terima perbuatan pelaku kemudian para orang tua korban pada Minggu (5/3/23) langsung membuat laporan ke Polres,” Jelas AKP Hitler Hutagalung.
“Sampai hari ini sebanyak 9 korban telah membuat LP (Laporan Polisi) dan masih menjalani pemeriksaan di Polres, kalau informasi yang kita dapat dari pihak sekolah ada 24 korban, dan rencananya 15 korban lagi akan kita periksa pada hari Selasa,” lanjut Hitler.
Hitler menambahkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku dan saksi korban, tindakan pencabulan ini terjadi sejak bulan Juli 2022 hingga 2023 di Pondok Pesantren. Usia 24 korban rerata di rentang usaia 14-16 tahun.
“Modus tersangka mendatangi pondok tempat para santri tinggal saat tengah malam, dan tersangka meminta korbannya untuk memijat badan setelah itu pelaku menyuruh korban untuk tidur dan pelaku kemudian mengisap alat kelamin korban,” papar AKP Hitler.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (Dho/ito)