- Istimewa
Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu, Oknum Pejabat Dinas Lingkungan Sultra Dibekuk Polisi bersama Anak Buahnya
Sultra, tvOnenews.com - Miris melihat keadaan oknum pejabat-pejabat di Indonesia ini, terutama di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, masih ada oknum pejabat yang tak layak menjadi sebuah contoh generasi bangsa.
Hal itu lantaran, masih ada oknum pejabat yang suka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Seperti oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ironinya lagi, oknum pejabat itu kini harus berurusan dengan hukum, karena oknum pejabat inisial HDT itu ditangkap polisi gegara sabu-sabu.
Dilansir dari VIVA, Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman katakan, oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Muna itu digerebek polisi saat asyik pesta sabu bersama anak buahnya, HSR di rumah warga.
"Benar, yang bersangkutan merupakan Kabid Pencemaran Lingkungan di DLH Muna. Adapun lainnya warga, salah satunya itu bawahan atau anak buahnya," ujar Iptu Arman seperti yang dimuat VIVA, Rabu (8/2/2023).
Sambungnya mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait pesta sabu di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna. Berangkat dari informasi itu, Satnarkoba Polres Muna kemudian bergerak dan berhasil menciduk oknum pejabat HDT bersama sejumlah orang lainnya pada Selasa 7 Februari 2023.
"Jadi yang diciduk saat pesta itu ada lima orang termasuk oknum pejabat dinas ini dan bawahannya serta 3 warga lainnya," ujarnya.
Adapun ketiga warga lainnya, kata Arman, mereka masing-masing inisial BM (50), JF (47), dan RS (47). Selain kelima pelaku itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 17 bungkus berisi serbuk kriistal bening yang diduga adalah sabu.
Barang haram tersebut, kata Arman, disimpan pelaku di dalam toples kemudian ditanam di tanah di dalam kios milik salah satu tersangka yakni RS.
"Di situ kami mengamankan 17 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam toples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini para pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (viva/aag)