Sumber :
- Erdika Mukdir
Pembelian Kapal Pesiar Pemprov Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Polisi Bakal Gelar Perkara
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:09 WIB
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar diduga milik Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,8 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut pun tuai sorotan dan di selidikin kleb Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra.