Saat Kuasa Hukum dan korban Asmar saat menggelar konfrensi pers di salah satu warkop, di Mamuju, Rabu (18/10/2023)..
Sumber :
  • Gusni Kardi

Oknum Kades Ancam Warga dengan Sajam Hingga Tinggalkan Rumah Berbulan-bulan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:51 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Asmar (58) seorang warga Desa Lumu yang menjadi korban pengancaman oknum Kades Lumu, (GS) Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) sudah empat bulan tinggalkan rumah karena takut diancam Kades. 

"Saya diancam oleh Kades 2pada 7 April 2023 di empang, saya didatangi pak Kades selanjutnya saya diparangi, untungnya saya menghindar dan warga lainnya berupaya melerai sehingga saya selamat dari tebasan parang pak Kades," ungkap Asmar, Rabu (18/10/2023).

Lanjutnya, sejak korban nyaris diparangi oleh oknum Kades korban sudah tinggalkan kampung. 

"Saya sekarang tinggalkan kampung kini tinggal di Mamuju karena takut jadi korban pak desa," ujarnya. 

Lain lagi dengan pernyataan kuasa hukum korban, Akriadi, dia sebagai kuasa hukum menyayangkan proses hukum terhadap pelaku yang mengancam kliennya. 

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pelaku tidak pernah ditahan oleh penyidik ke polisian. Sekarang sudah memasuki tahap dua, kasusnya ditangani oleh Kejari Mamuju," ujar Akriadi. 

Akriadi, menambahkan, rencananya hari ini berkas tersangka dilimpahkan dari Polres Mateng ke Kejari Mamuju. 

"Dengan dilimpahkannya berkas penanganan kasus tersangka (oknum Kades) dari Polres Mateng ke Kejari Mamuju, saya sebagai pengacara berharap agar tersangka di tahan," desaknya. 

Lanjutnya, desakan untuk tersangka di tahan di Kejari Mamuju, tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

"Tersangka bawa sajam saat mengancam sudah layak dikenakan pasal Undang Undang Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun maka tersangka layak untuk ditahan," bebernya. (gki/frd) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral