Polrestabes Makassar menggelar konprensi pers pelecehan seksual pemilik warung coto terhadap karyawannya.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Pemilik Warung Coto Perkosa Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil

Minggu, 4 Juni 2023 - 14:11 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Aparat satuan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap SN (45) seorang pelaku pelecehan seksual di kediamannya di kecamatan Manggala Makassar. Pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya yang masih di bawah umur dan juga penyandang disabilitas, hingga korban hamil 5 bulan terhadap anak di bawah umur yang juga disabilitas.

"Pelaku memperkosa korban yang di bawah umur di warung cotonya, setelah sepi kemudian memaksa korban dengan pelaku memperlihatkan video porno terhadap korban, hingga melakukan aksi bejat berhubungan badan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, Minggu (4/6/2023).

Pelaku yang juga pemilik warung coto di kota makassar ini sebelumnya memperkerjakan korban di warung cotonya sebagai pencuci piring, korban ikut dengan ayahnya yang juga bekerja di warung coto pelaku.

"Aksi bejat pelaku terhadap korban dibawah umur ini dilakukan  sejak bulan januari 2023 lalu, sebanyak tujuh kali hingga kini korban hamil 5 bulan," ungkpanya.

SN juga mengungkapkan, aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu semuanya dilakukan di warung coto miliknya.

"Semua di warung, saat sepi kalau sudah mau tutup warung, Saya tutup mulut korban dengan tangan," kata pelaku SN.

SN juga disebut sempat mengancam keluarga korban agar perbuatan bejatnya tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban sempat menjalin komunikasi dengan pelaku. Saat itu pelaku diminta untuk bertanggung jawab dan disetujui oleh pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku tak kunjung jua menikahi korban. Akhirnya orang tua korban pun membuat laporan polisi.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Sulbun kini terancam penjara 15 tahun penjara.

(mnr/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral