Petugas KKP memeriksa administrasi kesehatan salah seorang jemaah di Asrama Haji Makassar, Sulsel..
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Gegara Vaksin, Pasangan Suami Istri di Makassar Ditunda Berangkat Haji

Senin, 29 Mei 2023 - 15:57 WIB

Makassar, tvOnenews.com - PPIH Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan, memulangkan 2 calon jemaah haji asal Makassar dari Asrama Haji. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Ada 2 orang. Dia gabung kloter 5, Jamaah asal makassar suami istri," ujar Sekretaris PPIH Makassar, Ali Yafid, kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Ali Yafid menjelaskan, kedua jemaah merupakan pasangan suami istri ini baru melaksanakan vaksin meningitis, sekitar enam hari lalu, sementara pemerintah Arab Saudi mengharuskan jemaah haji di vaksin 14 hari sebelum diberangkatkan ke tanah suci.

"Jemaah semua persyaratannya dan administrasinya lengkap hanya administrasi vaksin masih mudah itu baru 6 hari dan persyaratannya harus 14 hari jadi tidak bisa kita berangkat kan," ujarnya.

Sekretaris PPIH Makassar, menambahkan kedua jemaah merupakan jemaah tambahan untuk mengisi slot kosong, namun terjadi salah pengertian dengan panitia kota, yang memasukkan kedua jemaah tersebut.

"Ada jamaah asal Makassar miskomunikasi dengan panitia makassar dengan PPIH Makassar, karena kita minta 2 tambahan ternyata yang dibawa ke asrama itu baru vaksin," terangnya.

Meski semua persyaratan administrasi seperti pasport sudah lengkap, namun karena baru di vaksin, pasangan suami istri ini tetap tidak bisa di berangkatkan.

"Dia tetap berangkat dan masuk daftar kouta cuman kemarin diharapkan mengisi sif karena vaksinya belum sampai 14 hari makanya belum dan dipindahkan kloternya," pungkasnya.

Meski jemaah pasangan suami istri ini dipulangkan dari asrama haji, keduanya tetap akan di berangkatkan pada kloter 20 pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang.

Dari data PPIH, Embarkasi Makassar telah memberangkatkan sebanyak 3.133 orang jemaah calon haji ke Madinah, yang tergabung dalam 8 kelompok terbang, dari 3 provinsi berbeda di indonesia timur. 

(wsn/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral