Bidpropam Polda Sulsel dalami informasi bandar narkoba dibebaskan usai bayar Rp 10 juta.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Polda Selidiki Bandar Narkoba Bebas Setelah Bayar Rp 10 Juta ke Oknum Polisi di Bone

Selasa, 4 April 2023 - 10:04 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Bandar narkoba dikabarkan dibebaskan setelah membayar Rp 10 juta ke oknum polisi Polda Sulsel yang bertugas menangkapnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Pada Rabu (28/3) lalu.

"Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda begitu juga dengan Direktur Narkoba, akan dilakukan pengecekan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat dikonfirmasi Selasa (4/4/2023).

Kabid Humas juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran anggota ini telah dilidik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda.

Berdasarkan informasi, bandar narkoba berinisial J di amankan polisi di Kabupaten Bone. Sehari setelah itu ia di bebaskan diduga setelah memberi uang Rp 10 juta ke oknum polisi yang menangkapnya.

Kombes Pol Komang, menjelaskan Polda Sulsel melalui Bidpropam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel tengah melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dengan mencari oknum anggota yang diduga menerima uang.

"Apakah informasi didengar jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut. Ini masih dilidik dan Dir Narkoba juga orangnya terbuka," ujarnya.

Polda Sulsel menegaskan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam kasus itu bakal dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Bidpropam.

"Siapapun anggota yang melanggar tetap akan kami periksa, untuk Sanksinya kami belum tahu, karena masih dalam lidik," tegasnya.

Polda Sulsel juga akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan kode etik Polri.

"Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kami lihat hasil penyidikan dari Propam," bebernya. (wsn/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral