Polda Metro Jaya gerebek pabrik ekstasi di Cakung.
Sumber :
  • Antara

Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Ekstasi di Cakung

Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:12 WIB

Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral