Penyerahan SK Hutan Sosial Kalbar.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

929 KK di Kalbar Mendapatkan Penyerahan SK Hutan Sosial Seluas 15.031 Hektare dari Presiden Jokowi

Jumat, 4 Februari 2022 - 05:25 WIB

Pontianak, Kalimantan Barat - Sebanyak 929 Kepala Keluarga dari Kabupaten Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dari Presiden RI, Joko Widodo secara virtual, pada Kamis,(03/2/22).
 
Presiden RI, Joko Widodo dalam kesempatanya melalui virtual berpesan agar lahan yang diberikan dapat dimamfaatkan sesegera mingkin dan tidak boleh diterlantarkan. 
 
"Segera tanami dari lahan yang ada dengan 50 persen pohon berkayu dan 50 sisanya ditanami tanaman semusim, seperti jagung, kopi, kedelai, padi hutan, buah-buahan, peternakan dan perikanan. Apabila tidak dimamfaatkan dan diterlantarkan, nanti SKnya bisa cabut kembali,"ujar Jokowi, pada Kamis, (03/2/22).
 
Gubernur Kalbar Sutarmijdi mengatakan, ada 17 SK yang diserahkan untuk 929 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan sebanyak 15.031 hektare. Dan 50 persennya dari lahannya harus ditanami kayu-kayuan dan 50 persennya lagi ditanami buah-buahan, sayur-sayuran dan lain sebagainya yang produktif serta mudah dalam pemasaranya. Seperti misalnya ditanami jengkol, durian, petai dan jenis lainya yang produktif. Harus segera ditanam, jangan diterlantarkan dan dipindah tangankan, nanti izinya bisa dicabut kembali.
 
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc, SK Hutan Sosial diberikan kepada masyarakat dalam kontek untuk memberikan akses pengelolaan dari lahan yang kurang produktif menjadi lahan yang produktif. Tujuanya untuk pemulihan kawasan, menambah tutup lahan, memitigasi bencana dan yang penting adalahah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Lanjut kata Sri Handayaningsih, masyarakat diberikan kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanam dengan syarat 50 persen lahanya wajib ditanamin tanaman kayu-kayuan, sementara untuk komoditi lainya dapat menyesuaikan dengan tanahnya, yang penting mudah dibudidayakan. Dan jika dalam waktu 35 tahun nanti lahanya sudah jadi dan tutupan lahanya sudah bagus, nanti lahannya bisa menjadi hak milik. Dan sebaliknya apabila diterlantarkan bisa dicabut kembali. (tutwuri/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral