Aksi warga menolak usulan perpanjangan jabatan Kades selama 9 tahun di Kantor Desa Tapanrejo, Muncar, Banyuwangi, Rabu (25/1/2023) siang..
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Demo Keliling, Serikat Rakyat Banyuwangi Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:11 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga 9 tahun menuai protes di Banyuwangi. Warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi menolak usulan tersebut dengan menggelar aksi di Balai Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (25/1) siang. Mereka tak sepakat jika jabatan Kades harus ditambah.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. Isinya, menolak jabatan Kades selama 9 tahun. Alasannya, perpanjangan jabatan itu bukan mewakili warga desa.

“Kami menilai, Kades yang meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun kurang etis. Ini menciderai peradaban bangsa,” kata Koordinator Serikat Rakyat Banyuwangi, Supono usai aksi.

Menurutnya, jabatan Kades yang saat ini selama 6 tahun layak dipertanyakan. Meski ada Undang-Undang Desa, posisi Kades sama seperti lembaga lain yang didanai APBN, APBD hingga APBDes dengan periodisasi lima tahunan.

“Lha ini justru meminta penambahan jabatan hingga 9 tahun,” tegas aktivis senior Banyuwangi ini.

Pihaknya menyayangkan para Kades yang akan bergerak jika ada parpol yang tidak mendukung usulan jabatan 9 tahun. Padahal, tidak ada jabatan yang abadi di negara ini. Apalagi, mengklaim sebagai aspirasi rakyat.

“Ini terkesan sombong. Kalau kami murni dari rakyat, bukan mewakili asosiasi apapun,” sorotnya.

Pihaknya berharap, pemerintah tidak main klaim terkait usulan jabatan Kades. Justru, gerakannya menolak jabatan 9 tahun tersebut murni dari warga. Aksi ini rencananya akan terus digelar di sejumlah titik di Banyuwangi.

“Minimal, ada empat penjuru titik untuk menggelar aksi. Nanti, diakhiri di gedung DPRD Banyuwangi, bila perlu ke Senayan,” tegasnya.

Selain menolak usulan jabatan Kades selama 9 tahun, aksi ini mendesak pembubaran sejumlah asosiasi Kades. Alasannya, asosiasi justru membuat abdi negara itu terkotak-kotak. Padahal, para Kades termasuk dalam lembaga pemerintahan yang tidak perlu melakukan serikat.

“Jadi, yang layak berserikat itu rakyat. Kalau lembaga pemerintahan berserikat, bagaimana jadinya,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi di gedung DPR RI, Jakarta. Mereka mendesak revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan Kades. Selama ini, jabatan Kades adalah 6 tahun, bisa dipilih selama 3 periode. Dalam usulannya, para Kades meminta jabatan 9 tahun selama 2 periode. (hoa/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral