- tim tvone - zainal ashari
Driver Taxi Online Nyambi Kurir Sabu, Ditangkap Polisi di Lobi Hotel di Surabaya
Surabaya, Jawa Timur - Seorang driver taxi online disergap Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya di lobi sebuah hotel di Surabaya Utara. Tersangka ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya.
"Satu tersangka diketahui, driver itu berinisial HG (41) warga Jalam Wonokitri Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba lobi hotel tersebut," jelas AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (01/11).
Daniel mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya ada driver taxi online yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukumnya, dan langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut ditelusuri mengarah pada tersangka HG.
"Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya, dan benar kami temukan barang bukti narkoba di mobil pelaku," kata Daniel.
Dari mobil pelaku, polisi mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serta 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 Hp Android.
"Dari keterangan tersangka kepada polisi, bahwa tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY (tertangkap) dengan harga per gramnya Rp1.000.000," ungkap Daniel.
Dari catatan investigasi polisi diketahui modus tersangka beroperasi dengan cara bertemu langsung dengan user narkoba, lalu melakukan transaksi langsung di tempat yang disepakati, yakni di belakang pusat perbelanjaan (Giant) di Jalan Diponegoro Surabaya. Barang haram sabu tersebut diedarkan dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zaz/hen)