driver ojol diringkus polisi, bawa sabu-sabu dan ekstasi.
Sumber :
  • Tim tvone - zainal ashari

Driver Ojol Diringkus Polisi, Bawa Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:44 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Seorang driver Ojek Online (Ojol) di daerah Simokerto Surabaya ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi kurir yang narkotika di daerah Tambakrejo Kota Surabaya.

Diketahui, driver itu berinisial MFR (35) tinggal di daerah Jalan Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. Kemudian sekitar pukul 06.00 pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kostnya yang berada di Jalan Tambak Segaran, Surabaya, dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan biru seberat 1,46 gram beserta bungkusnya, milik tersangka.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati, Sidoarjo dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru seberat 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB, teman tersangka.

Dari keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas.

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengidarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih saat dimintai keterangan, Jumat (21/10).

Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp1.500.000 – Rp2.000.000,” tutur Kompol Fakih.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral