Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Terlibat Narkoba, Sidang Etik Vonis Kapolsek dan 2 Oknum Anggota Polsek Sukodono Resmi Dipecat

Kamis, 15 September 2022 - 20:05 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Terbukti mengkonsumsi narkoba, AKP K, eks Kapolsek Sukodono bersama dua oknum anggota, yakni Aiptu Y dan Aiptu B yang sempat menjalani penempatan khusus, di gedung Bidpropam Polda Jatim, hari ini, Kamis (15/9), AKP K akhirnya menjalani sidang kode etik, oleh Bidpropam Polda Jatim.

Dalam sidang kode etik tersebut, AKP K terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama dua oknum anggotanya. Hasil sidang etik juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Sukodono ini.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan, hari ini eks Kapolsek Sukodono menjalani sidang etik, dan hasilnya di PTDH,” terang Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, dalam keterangannya kepada awak media di gedung Humas Polda Jatim.

Sementara dua oknum polisi anggota Polsek Sukodono, berpangkat Aiptu yang berhasil diamankan bersama eks Kapolsek Sukodono tersebut, juga telah menjalani sidang etik sehari sebelumnya, dengan hasil putusan sama dengan eks Kapolsek Sukodono yakni PTDH.

“Dalam sidang etik tersebut, terbukti ketiga oknum anggota polri ini menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dan saat ini eks Kapolsek Sukodono, bersama dua oknum anggota berpangkat Aiptu ini tengah mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya AKP K, eks Kapolsek Sukodono, Sidarjo, Jawa Timur ini, berhasil diamankan oleh anggota Bidpropam Polda Jatim, pada Selasa dini hari (23/8). Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti alat sabu di salah satu ruangan di Mapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Usai penangkapan, AKP K langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, dan langsung menjalani penempatan khusus di gedung Bidpropam Polda Jatim, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ketia anggota tersebut. Hingga akhirnya pada hari ini, berdasarkan hasil sidang etik diputuskan ketiga oknum anggota ini dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (sha/hen)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral