Ilustrasi bela diri.
Sumber :
  • Pexels

3 Pendekar Silat Bentrok di Surabaya, Persaingan Supremasi Perguruan Jadi Pemicu

Kamis, 30 Juni 2022 - 08:46 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku aksi pengeroyokan terhadap anggota Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di kawasan Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Identitas ketiga pelaku antara lain ASD (21), RMA (20) dan MRK (18) yang merupakan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Pengeroyokan diawali saat sekumpulan anggota Pagar Nusa dari berbagai wilayah, yaitu Bojonegoro, Tuban dan Lamongan hendak pulang dari acara halal bihalal yang diadakan di wilayah Sukolilo. Rombongan pulang tersebut kemudian dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (29/6/2022).

Saat melewati wilayah Banjarsugihan, mereka sempat terlibat cekcok dengan beberapa anggota PSHT.

Namun, mereka kembali melanjutkan perjalanannya karena tidak sampai berlangsung lama.

Atas pengakuan salah satu pelaku, ada anggota PSHT yang menyebarkan informasi ke grup perguruan silatnya bahwa anggota Pagar Nusa sempat melakukan pengeroyokan dalam cekcok tersebut.

Akibatnya dari perselisihan ini, anggota PSHT lainnya menghadang dua titik, yaitu di kawasan Sememi dan Jalan Raya Pakal.

Pengeroyokan terjadi ketika rombongan Pagar Nusa sampai di Jalan Raya Pakal. Para oknum anggota PSHT langsung menyerang menggunakan batu, paving block, kayu dan besi.

“Semua barang bukti kita amankan. Ada batu, paving block, bukti flashdisk rekaman CCTV dan pakaian-pakaian yang dipakai saat itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, empat anggota Pagar Nusa yang tiga diantaranya masih di bawah umur mengalami luka dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa.

Sementara itu, tiga pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zaz/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral