Sumber :
- Pexels
3 Pendekar Silat Bentrok di Surabaya, Persaingan Supremasi Perguruan Jadi Pemicu
Kamis, 30 Juni 2022 - 08:46 WIB
Pengeroyokan terjadi ketika rombongan Pagar Nusa sampai di Jalan Raya Pakal. Para oknum anggota PSHT langsung menyerang menggunakan batu, paving block, kayu dan besi.
“Semua barang bukti kita amankan. Ada batu, paving block, bukti flashdisk rekaman CCTV dan pakaian-pakaian yang dipakai saat itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, empat anggota Pagar Nusa yang tiga diantaranya masih di bawah umur mengalami luka dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa.
Sementara itu, tiga pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zaz/nsi)