Sumber :
- antara
Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 10 Juni 2022 - 17:31 WIB
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.(ant/chm)