Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Polisi Proses Hukum Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Terancam Satu Tahun Penjara

Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:35 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com – Video viral sopir truk yang melaju ugal-ugalan di Jembatan Tol Suramadu sisi Bangkalan, Madura, dua bulan lalu akhirnya diproses hukum.

Truk tersebut melaju dari arah Madura menuju Surabaya dengan kecepatan tinggi sambil melakukan manuver oleng atau bergoyang-goyang, seolah-olah aksinya tersebut tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Aksi sopir truk ugal-ugalan itu diketahui berasal dari sebuah perusahaan di wilayah Malang, Jawa Timur. Satlantas Polres Bangkalan sempat melakukan pemanggilan terhadap sopir truk melalui perusahaannya, namun tidak mendapat respons.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa truk oleng yang dikemudikan oleh seseorang berinisial DBS berada di wilayah Pulau Garam.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan sopir, yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan, bersama truknya. Mereka dibawa ke kantor Satlantas Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan hanya memberikan sanksi tilang kepada pelaku, melainkan akan memberikan tindakan lebih tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman satu tahun penjara.

"Kejadian seperti ini tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau sanksi tilang. Kami sudah memproses penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan," jelas AKP Grandika, Kamis (15/8).

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar menjadi contoh bagi pengendara lain bahwa berkendara secara ugal-ugalan dapat dikenakan sanksi pidana. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 1311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Petugas juga mengimbau para pengendara untuk tidak melaju secara ugal-ugalan di jalan raya dan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (fds/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral