Dua Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Dua Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:20 WIB

Kediri, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Kediri menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta kepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17), pelaku penganiayaan santri asal Banyuwangi, Bintang Baqis Maulana hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah, Desa Kradinan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Aji Rahmadi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri mengatakan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dinilai merupakan yang maksimal dengan berbagai pertimbangan dalam fakta persidangan.

“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan dua anak ini dengan ancaman pidana mksimal penjara tujuh tahun enam bulan, ini tuntutan kita maksimal tujuh tahun enam bulan plus denda 100 juta subsider diganti penjara satu tahun,” kata Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri, Selasa (26/3). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan menghadirkan terdakwa, JPU menilai perbuatan para terdakwa dalam fakta sidang tidak terdapat unsur yang meringankan perbuatan para pelaku, sehingga JPU menuntut hukumn dengan maksimal.

“Tidak ada alasan meringankan, memberatkan semua jadi kita tuntut maksimal semua,” imbuhnya.

Setelah agenda sidang tuntutan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali akan mengagendakan sidang nota pembelaan atau pledoi kepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak yakni AF (16) dan AK (17).

Akibatnya korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, penganiayaan dilakukan oleh empat santri lainnya di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah. (min/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral