Sumber :
- aris sutikno
Perampokan Penginapan di Kawasan Telaga Ngebel karena Tersangka Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan Punya Banyak Hutang
Jumat, 10 November 2023 - 09:59 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mencari barang bukti pisau dan pakaian pelaku yang dibuang ke areal telaga. (asn/far)