Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • zainal arifin

Berkas Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan Janda Anak Satu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:49 WIB

Surbabaya, tvOnenews.com - Setelah menetapkan status tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) atas penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA (29) janda cantik beranak satu hingga meninggal dunia, Polrestabes Surabaya akan segera mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus tewasnya wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat itu terjadi di salah satu basement rumah karaoke KTV di di wilayah Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023. 

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di depan awak media, Rabu (11/10).

Hendro mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap GRT bersifat dinamis, berjalan sesuai temuan dan beberapa fakta. Dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

“Melengkapi seluruh berkas yang telah dikumpulkan dari beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan, kemudian menaikkan statusnya ke penyidikan, berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang didapat di lapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP,” tambahnya.

Pada pelaksanaan gelar perkara tersebut, pihaknya melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati bahwa tersangka GRT kami terapkan pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP,” tambahnya.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKBP Hendro.

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di basement.

“Sementara motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras,” tutup Hendro. (zaz/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral