kasus sumbangan komite SMP Negeri 1 Pacitan yang dinilai memberatkan.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Update Kasus Sumbangan Komite SMP Negeri 1 Pacitan yang Dinilai Memberatkan, KepSek akan Kaji Ulang RKAS

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Sumbangan sebesar Rp1,6 sampai 1,9 juta rupiah per walimurid di SMP Negeri 1 Pacitan dinilai sangat memberatkan hingga menuai protes. Atas adanya permasalahan tersebut, disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Pacitan, Any Suprapno, bahwa dalam menyikapi permasalahan sumbangan yang mencuat pada saat pertemuan walimurid dengan Komite Sekolah pada Sabtu (16/09) lalu, pihak sekolah SMP Negeri 1 Pacitan nantinya akan mengkaji ulang RKAS. Karena memang sebenarnya RKAS tersebut masih bersifat usulan Komite Sekolah. 

Komite Sekolah memaparkan rencana anggaran sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Pacitan dengan usulan rincian besaran Rp1,6 juta, 1,7 juta, dan 1,9 juta per walimurid. 

Hal ini pun tidak disamaratakan, karena ada beberapa jalur PPDB yang sumbangannya berdasarkan kemampuan masing-masing wali siswa.  

“Dari pertemuan walimurid dengan Komite Sekolah itu, masih belum ada ketetapan. Sebagai langkah tindak lanjut atas keberatan sumbangan ini, pihak sekolah akan mengkaji ulang RKAS. Bersama pengurus komite selanjutnya akan mengadakan musyawarah dengan wali siswa,” jelasnya.

Any Suprapno juga menambahkan, bahwa setiap tahun ajaran ada upaya komite meminta sumbangan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, sebagai tanggapan terhadap permasalahan yang muncul di masyarakat terkait sumbangan komite SMP Negeri 1 Pacitan, pihak sekolah berharap keresahan masyarakat tidak perlu terjadi.

Pihak sekolah akan merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah agar tidak menyimpang dari peraturan Permendikbud.

“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan berbagai stake holder agar permasalahan ini tidak berkepanjangan,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menghimbau kepada satuan pendidikan di seluruh Kabupaten Pacitan untuk lebih memperhatikan Permendikbud tentang aturan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Agar tidak timbul permasalahan atau kemudian memberatkan  walimurid atau masyarakat. (asw/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral