Promosi Judi Online Lewat Akun IG, 7 ABG di Ngawi Ditangkap Tim Cyber Patrol Polres Ngawi.
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Promosi Judi Online Lewat Akun IG, 7 ABG di Ngawi Ditangkap Tim Cyber Patrol Polres Ngawi

Minggu, 3 September 2023 - 10:12 WIB

Ngawi, tvOnenews.com - Tim Cyber Patrol Polres Ngawi berhasil mengamankan 7 gadis ABG yang terlibat dalam praktik judi online dengan cara mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan perbuatan para pelaku ini terungkap setelah tim cyber patrol melakukan patroli cyber.

“Ada 7 pelaku yang kita amankan, mereka masih usia remaja karena mengendorse judi online lewat Instagram,” kata Argo dalam press releasenya di Mapolres setempat, Sabtu (2/9).

Para tersangka yang telah diamankan ini ungkap Argo, semua adalah warga Ngawi. Mereka berisinial TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSS. Mereka berhasil diamankan petugas di rumah masing-masing.

“Pengungkapan ini karena adanya keresahan masyarakat, sehingga tim cyber patrol langsung menindak lanjuti dengan menelusuri, sehingga kita dapati mereka,” imbuhnya.

Argo menambahkan, motif para pelaku ini bervariasi, selain sebagai tambahan penghasilan juga untuk dapatkan uang jajan dan memenuhi kebutuhan hidup. Karena penghasilan dari endorse tersebut lumayan menggiurkan, antara 1 hingga 6 juta rupiah tergantung berapa banyak pengikutnya (followers).

Barang bukti yang diamankan antara lain, beberapa ponsel milik tersangka yang berisi akun medsos promosi judi online, serta buku tabungan yang berisi uang hasil endorse sebanyak 1 hingga 6 juta rupiah.

Sementara itu, salah satu tersangka dengan inisial SAC, warga Ngawi mengaku sudah menjalankan aksinya, mengendorse judi online selama 1 tahun lebih. Awalnya ada yang menDM dan menawari.

“Ya untuk dapatkan uang jajan, baru lulus kuliah, endorse sudah satu tahun. Awalnya ada yang DM tertarik langsung cash and carry,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka ini dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (men/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral