Sumber :
- Tim tvOne/Veros Afif
Polisi Selidiki Penyebab Air di Pamekasan Berubah Menjadi Merah Darah
Selasa, 11 Juli 2023 - 04:23 WIB
Dalam ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dianggap telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (ant/ebs)