Terdakwa Liliana Herawati di Kejari Surabaya.
Sumber :
  • syamsul huda

Batal Ajukan Eksepsi, Sidang Pimpinan Kyokushinkai Karate-Do Lanjut Pembuktian

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:40 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Sidang perkara pemalsuan keterangan dalam akta autentik, sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP, dengan terdakwa Liliana Herawati sebagai pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, kembali berlanjut. 

Sejatinya agenda sidang adalah eksepsi (keberatan atas dakwaan), namun entah mengapa, tim kuasa hukum terdakwa batal membacakan eksepsinya, dan meminta langsung pada agenda sidang pembuktian. 

"Setelah kami mempelajari dakwaan, kami sepakat tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pembuktian," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa. 

Atas sikap tim kuasa hukum terdakwa ini, majelis hakim yang dipimpin Ojo Sumarno memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan ke depan yakni pada Rabu (7/6). 

Menindaknlanjuti pada sidang pembuktian, jaksa penuntut umum (JPU), Darwis akan memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam sidang berikutnya. 

Sementara pihak terdakwa sebelumnya tengah mengupayakan praperadilan. Namun Supriyono selaku kuasa hukum pemohon Liliana Herawati, mencabut permohonan praperadilan dengan alasan perkara pidana pokok sudah digelar.

Hakim yang memimpin persidangan pidana ini, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. 

"Karena adanya pencabutan dari pemohon, maka pencabutan perkaranya kami kabulkan dan biaya perkara nol rupiah," ujar hakim Suarditha pemimpin sidang. 

Perlu diketahui, Liliana Herawati menjalani sidang kedua. Berbeda dengan sidang perdana, dimana petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak melakukan pemborgolan terhadap terdakwa. Sidang kali ini tangan pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini, tampak tampak terborgol tali ties.  

Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, telah melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Terpisah, Yunus Hariyanto, Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai mengatakan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa bahwa Liliana tidak mengundurkan diri dari perkumpulan, adalah kebohongan untuk menutupi kebohongan niat jahat dari Liliana.

"Liliana minta mengundurkan diri karena malu, selain itu masalah nama perkumpulan sudah mendapat pengesahan Kemenkumham," ujarnya. (sha/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral