- muhammad habib
Astaga! Ayah Kejam Pembunuh Anak Kandung di Gresik Ternyata Alumni RSJ Menur Surabaya
Gresik, tvOnenews.com - Upaya penyidikan lanjutan kasus pembunuhan bocah AZ (9) yang dilakukan ayah kejam yang tidak lain merupakan ayah kandung korban sendiri, di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik masih terus bergulir. Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kini masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) alias Afan guna keperluan pemberkasan, Jumat( 5/5).
"Kami masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka dari PPA Jawa Timur. Hasil tes kejiwaan itu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Perkiraan satu minggu ke depan hasilnya keluar," tutur Kompol Erika Purwana Putra, Wakapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan, kepada awak media.
Lebih jauh, mantan Kasatlantas Polres Gresik itu menjelaskan, jika ayah kejam pembunuh anak kandung itu, merupakan alumni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Kota Surabaya. Kendati demikian, itu bukan persoalan kejiwaan.
"Tersangka memang pernah di Menur, ada surat keterangannya. Akan tetapi bukan persoalan kejiwaan, melainkan rehabilitasi narkoba," lanjut Erika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Afan sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi penjara dalam kasus peredaran gelap narkoba. Setelah dinyatakan bebas pada tahun 2022, tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di RSJ Menur.
"Rehabilitasinya tiga bulan, Mei-Agustus 2022. Jadi bukan persoalan kejiwaan," tegas Kompol Erika.
Selain menunggu hasil tes kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Gresik juga bakal meminta keterangan ibu korban, DL (27). Namun hingga saat ini, DL belum memenuhi panggilan kepolisian.
"Hingga saat ini belum datang, akan kami kirim surat panggilan kedua. Target kami pekan depan berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," ujar Aldhino.
Tidak hanya itu, tersangka juga membuat pengakuan yang mengejutkan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Afan mengaku tidak menyesali perbuatannya menghabisi anak kandung dengan 24 tusukan pisau dapur. Katanya, hal itu dilakukan agar sang putri tenang dan masuk surga.
"Nggak (tidak menyesal, red). Biar anak saya tenang dan masuk surga. Dia kan masih kecil, kalau meninggal masuk surga," ujar Afan.
Tersangka pun bercerita terkait motifnya menghabisi nyawa anak kandungnya dengan biadab. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD disebut kerap mendapat bullyan dari teman-teman sebaya. Sebab, memiliki orang tua dengan latar belakang yang buruk. Khususnya sang ibu yang menjadi LC di sebuah rumah karaoke. (mhb/far)