Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Digagalkan Polisi.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Digagalkan Polisi, Berikut Senpi yang Dijual

Jumat, 24 Februari 2023 - 18:02 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Sindikat perdagangan senjata api (senpi) ilegal antar provinsi berhasil digagalkan polisi. Lima pistol, empat senjata laras panjang, dan ratusan butir peluru tajam disita.

Kasus sindikat perdagangan senjata ilegal ini dapat dibongkar polisi, setelah adanya aduan dari salah satu perusahaan ekspedisi di Sidoarjo yang melapor adanya temuan kiriman berupa senpi jenis pistol merk G2 Combad tanpa nomor seri pada Rabu lalu.

Dari penyelidikan kepolisian, pengirim senpi ilegal tersebut berinisial TS (34) yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. TS diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kabupaten Blitar.

"Tersangka TS ini akhirnya mengakui bahwa yang mengirim senpi jenis Pistol Combad merk G2 ini adalah dia. Dia dapat orderan dari inisial A yang ada di Jakarta untuk dikirim ke orang dengan inisial T di Makassar," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat press rilis pada Jum’at (24/2).

Selain itu, dari pengakuan TS, dirinya juga pernah melakukan transaksi senpi ilegal kepada beberapa orang di Kabupaten Blitar.

"Dari tersangka TS kami mengembangkan penyelidikan, sehingga didapati dua nama lagi sebagai pembeli yakni EK (45) dan AS (32) yang juga warga Kabupaten Blitar," imbuhnya.

Dari ketiga tersangka, pihak kepolisian menyita pistol Glock, laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm, Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, senapan Softgun jenis AK-102, laras panjang jenis Airgun merk Cobra, pistol merk Zoraki 914, pistol merk Zoraki 917, pistol Revolver SW kaliber 22mm.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (khu/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral