Barang Bukti yang Ditemukan Petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang untuk Diedarkan, Pria di Banyumas Diringkus Polisi

Jumat, 25 November 2022 - 11:09 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Miliki ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan, NR (27) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polresta Banyumas.

Ia diduga sudah sering melalukan transaksi penjualan obat terlarang tersebut.

"Kami berhasil mengamankan NR di tempat kost yang beralamat Jl H Madrani Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Jumat (25/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku, di Desa Rempoah Baturaden, petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan Atarax Alprazolam tablet 1 mg sejumlah 10 butir.

Selanjutnya satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17 berisi obat warna kuning bertuliskan mf / Hexymer 2 sejumlah 1.610  butir, satu kotak bekas tempat HP realme berisi tiga bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu tas cangklong, satu buah HP dan uang tunai sebesar Rp 760 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.

Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli secara online oleh pelaku yang kemudian siap diedarkan. 

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika," ungkapnya. (Sjo/Dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral